STANDAR PELAYANAN

STANDAR PELAYANAN LOKET PENDAFTARAN

  1. Proses Penyampaian Pelayanan (Delivery Service)
NOKOMPONENURAIAN
1PersyaratanKartu Tanda Penduduk (KTP)Kartu KIS / BPJS bagi Peserta JKNKartu Berobat untuk pasien lamaMembayar Retribusi Pelayanan (Pasien Umum)
2Sistem, Mekanisme dan ProsedurPasien/pengunjung mengambil nomor antrianNomor antrian dibagi sesuai dengan kategori umum dan lansia/anakPasien/pengunjung menunggu nomor antriannya dipanggil oleh petugas loket pendaftaranPetugas pendaftaran memeriksa persyaratan pendaftaran dan memproses data pasienPetugas pendaftaran mengarahkan pasien/pengunjung ke poli/ruangan selanjutnya.
3Jangka Waktu Pelayanan5 – 10 menit
4Biaya/TarifGRATIS : Bagi peserta JKN KISMembayar bagi pasien umum (Non JKN KIS) sesuai PERBUP NO.21 Tahun 2016 tentang tarif pelayanan kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Kabupaten Pinrang.
5Produk PelayananBerkas Rekam Medis
6Penanganan Pengaduan, Saran dan masukanPelayanan Pengaduan dibuka selama 24 Jam melalui : Call Center Puskesmas Tuppu : 0823 2517 9979 (SMS/WA/Telepon Internal)Kotak saran dan pengaduanSurvei Kepuasan MasyarakatEmail : puskesmastuppu1234@gmail.comMedia sosial Facebook : Puskesmas Tuppu Instagram : Puskesmas Tuppu Youtube : UPT Puskesmas Tuppu Website : www.lapor.go.id
  • Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)
NOKOMPONENURAIAN
1Dasar HukumUU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatanPERMENKES No.43 Tahun 2019 tentang PuskesmasPERMENKES No. 46 Tahun 2015 tentang AkreditasiPeraturan BPJS No. 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan KesehatanPERMENKES No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam MedisPERMENKES No. 43 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan MinimalKesehatan Bidang Kesehatan.PERBUP No.21 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Kab. Pinrang
2Sarana dan PrasaranaRuang TungguSistem Antrian dan aplikasi antrian BPJS terintegrasi ke poli-poli/layananMeja kerjaKomputerBerkas Rekam MedisAC ½ PKAlat tulis
3Kompetensi PelaksanaD3 Rekam Medis dan Informasi KesehatanS1 Kesehatan MasyarakatS1 Ekonomi
4Pengawasan InternalSuper visi oleh penanggung jawab UKPSistem pengendalian mutu oleh menejemen mutu dan audit internal
5Jumlah PelaksanaD3 Rekam Medis : 1 orangS1 Kesehatan Masyarakat : 2 orangS1 Ekonomi : 1 orang
6Jaminan PelayananJaminan pelayanan sesuai dengan maklumat pelayanan, sebagai berikut: “DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MELAKSANAKANNYA, MAKA KAMI BERSEDIA MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN YANG BERLAKU“
7Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananTidak ada kesalahan identitas dan dijamin kerahasiaannyaKomunikasi yang efektif
8Evaluasi Kinerja PelaksanaDilakukan setiap bulan oleh TIM UKP di lokakarya bulananSurvei Indeks Kepuasan Masyarakat sekali dalam setahun

STANDAR PELAYANAN KLINIK GIZI

  1. Proses Penyampaian Pelayanan (Delivery Service)
NOKOMPONENURAIAN
1PersyaratanSurat rujukan dari dokter/poli KIAMembawa buku KIA
2Sistem, Mekanisme dan ProsedurPasien datang dengan membawa surat rujukan konsultasi gizi dari dokter atau poli KIA.Petugas mendata pasien dan melakukan pencatatan pada buku register.Pasien melakukan pengukuran antropometri (BB, PB/TB, dan LILA) .Petugas menentukan status gizi pasien.Petugas memberikan intervensi gizi berupa edukasi dan konsultasi gizi.
3Jangka Waktu Pelayanan15 menit
4Biaya/TarifGRATIS
5Produk PelayananKonseling GiziPenyediaan Menu makanan Pasien Rawat Inap
6Penanganan Pengaduan, Saran dan masukanPelayanan Pengaduan dibuka selama 24 Jam melalui :
1.Call Center Puskesmas Tuppu : 0823 2517 9979 (SMS/WA/Telepon Internal)
2.Kotak saran dan pengaduan
3.Survei Kepuasan Masyarakat
4.Email : puskesmastuppu1234@gmail.com
5.       6.Media sosial Facebook : Puskesmas Tuppu Instagram : Puskesmastuppu Youtube : UPT Puskesmas Tuppu Website : www.lapor.go.id
  • Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)
NOKOMPONENURAIAN
1Dasar HukumUU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatanPERMENKES No.43 Tahun 2019 tentang PuskesmasPERMENKES No. 46 Tahun 2015 tentang AkreditasiPeraturan BPJS No. 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan KesehatanUU No. 25 Tahun 2009 tentang Pedoman pelayanan PublikPermenPAN RB No 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan PublikPERBUP No.21 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Kab. Pinrang
2Sarana dan Prasaranaa. Peralatan Pengukuran Tinggi badanTimbangan Berat BadanPita LilaPengukuran Lingkaran Kepala b BahanBiskuit Ibu HamilBiskuit BalitaVitamin c PerlengkapanMeja kerjaKursiLemari penyimpanan AlatAC 1 PK d PencatatanBuku Register pelayananAlat tulisBuku KIALaptop
3Kompetensi PelaksanaDokter Umum Petugas Gizi
4Pengawasan InternalDilakukan atasan langsungDilakukan oleh Manajemen PuskesmasDilaksanakan secara kontinuKonsisten dalam memberikan teguran dan sanksi
5Jumlah PelaksanaJumlah petugas sebanyak 5 orang
6Jaminan PelayananJaminan pelayanan sesuai dengan maklumat pelayanan, sebagaiberikut : “DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MELAKSANAKANNYA, MAKA KAMI BERSEDIA MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN YANG BERLAKU“
7Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananRahasia pasien terjagaBukti pemeriksaan tercatat di buku KIA dan buku register pelayananPelayanan diberikan sesuai standar teknis Penanganan Pasien Klinik Gizi dan dilayani oleh petugas yang memiliki kompetensi
8Evaluasi Kinerja PelaksanaDilakukan setiap bulan oleh TIM UKP di lokakarya bulananSurvei Indeks Kepuasan Masyarakat

STANDAR PELAYANAN IMUNISASI

  1. Proses Penyampaian Pelayanan (Delivery Service)
NOKOMPONENURAIAN
1PersyaratanBuku KIAKartu Keluarga (KK)
2Sistem, Mekanisme dan ProsedurPasien/keluarga menyerahkan buku KIA dan dipersilahkan menunggu di ruang tungguPetugas memanggil pasien dan memastikan identitas pasienPetugas melakukan pemeriksaan pasienPetugas menyiapkan vaksin dan spoit yang akan digunakanPetugas mencuci tangan dan memakai sarung tanganPetugas melaksanakan pemberian imunisasi sesuai dengan SPO yang telah ditentukanPetugas merapikan alat dan mencuci tanganPetugas melakukan pencatatan pada buku register dan buku KIAPetugas melakukan entry data
3Jangka Waktu Pelayanan5 – 10 menit
4Biaya/TarifGRATIS
    5Produk PelayananPemberian Imunisasi Dasar Lengkap (HB 0, BCG, DPT-HB-HIB, Polio, IPV, PCV, MR)Pemberian Imunisasi Lanjutan (DPT-HB-HIb dan MR)Pemberian Imunisasi pada WUS dan Ibu Hamil (Td)Pelayanan Vaksinasi Covid-19
6Penanganan Pengaduan, Saran dan masukanPelayanan Pengaduan dibuka selama 24 Jam melalui : Call Center Puskesmas Tuppu : 0823 2517 9979 (SMS/WA/Telepon Internal)Kotak saran dan pengaduanSurvei Kepuasan MasyarakatEmail : puskesmastuppu1234@gmail.comMedia sosial Facebook : Puskesmas Tuppu Instagram : Puskesmastuppu Youtube : UPT Puskesmas Tuppu Website : www.lapor.go.id
  • Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)
NOKOMPONENURAIAN
1Dasar HukumUU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatanPERMENKES No.43 Tahun 2019 tentang PuskesmasPERMENKES No. 46 Tahun 2015 tentang AkreditasiPeraturan BPJS No. 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan KesehatanPermenPAN RB No 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan PublikPERMENKES No.12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi
2Sarana dan PrasaranaPeralatanVaksin HB0, BCG, DPT-HB-HIb, Polio, IPV, PCV, MR, Td, Vaksin Covid-19Pelarut Vaksin BCG dan MRPipet PolioSpoit 0,05 mlSpoit 0,5 mlSpoit 5 mlSafety BoxSarung tangan sterilPerlengkapanMeja kerjaKursiLemari penyimpanan AlatAC ½ PKKulkasTempat sampah tertutup yang dilengkapi dengan injakan pembuka penutupPencatatanBuku Register pelayananAlat tulisBuku KIALaptopPrinter
3Kompetensi PelaksanaPetugas kesehatan berpendidikan minimal D3 Keperawatan atau D3 Kebidanan yang telah mengikuti Diklat Program Imunisasi
4Pengawasan InternalDilakukan atasan langsungDilakukan oleh Manajemen PuskesmasDilaksanakan secara kontinuKonsisten dalam memberikan teguran dan sanksi
5Jumlah PelaksanaJumlah petugas sebanyak 3 orang
6Jaminan PelayananJaminan pelayanan sesuai dengan maklumat pelayanan, sebagaiberikut : “DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MELAKSANAKANNYA, MAKA KAMI BERSEDIA MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN YANG BERLAKU“
7Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananRahasia pasien terjagaBukti pemeriksaan tercatat di buku KIA dan buku register pelayananPelayanan diberikan sesuai standar teknis Penanganan Pasien Poli Imunisasi dan dilayani oleh petugas yang memiliki kompetensi
8Evaluasi Kinerja PelaksanaDilakukan setiap bulan oleh TIM UKP di lokakarya bulananSurvei Indeks Kepuasan Masyarakat

STANDAR PELAYANAN KAMAR BERSALIN

  1. Proses Penyampaian Pelayanan (Delivery Service)
NOKOMPONENURAIAN
1Persyaratan PelayananKTP/ KK atau akte bagi yang belum mempunyaiKartu JKN/KISBuku KIAKartu Rujukan (bagi pasien rujukan)
    2Prosedur atau MekanismePetugas menerima pasienPetugas melaksanakan identifikasi pasienPetugas melakukan anamnesaPetugas melakukan pemeriksaanPetugas melakukan tindak lanjutPetugas melakukan pencatatan dan pelaporab
3Jangka Waktu PelayananMenyesuaikan jenis pelayanan
4Biaya/TarifGRATIS : Bagi peserta JKN KISMembayar bagi pasien umum (Non JKN KIS) sesuai PERBUP NO.21 Tahun 2016Persalinan normal Rp 600.000Persalinan dengan tindakan emergency dasar Rp 750.000Jahitan Fortio Rp 75.000Jahitan perineum I dan II Rp 25.000Jahitan perineum III dan IV Rp 35.000Manual plasenta Rp 200.000
5Produk PelayananPelayanan persalinan
6Penanganan Pengaduan, Saran dan masukanPelayanan Pengaduan dibuka selama 24 Jam melalui : Call Center Puskesmas Tuppu : 0823 2517 9979 (SMS/WA/Telepon Internal)Kotak saran dan pengaduanSurvei Kepuasan MasyarakatEmail : puskesmastuppu1234@gmail.comMedia sosial Facebook : Puskesmas Tuppu Instagram : Puskesmastuppu Youtube : UPT Puskesmas Tuppu 6 Website : www.lapor.go.id
  • Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)
NOKOMPONENURAIAN
1Dasar HukumUU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatanPERMENKES No.43 Tahun 2019 tentang PuskesmasPERMENKES No. 46 Tahun 2015 tentang AkreditasiPeraturan BPJS No. 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan KesehatanPermenPAN RB No 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan PublikPERMENKES No. 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Tentang Bidang KesehatanUU No. 4 Tahun 2019 tentang KebidananPERMENKES No. 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, Dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, Serta Pelayanan Kesehatan SeksualPERBUP No 21 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Kabupaten Pinrang
2Sarana dan PrasaranaMeja petugasMeja computerKomputerJam dindingKursiKulkasTempat sampahRak pulpenRak bukuTiraiTanggaSepatu bootBrangkarSterilisatorPartus setPEB setEmergency kitHeacting setPerdarahan setLampu sorotSuctiob bayiTimbangan bayiTiang infusTroliKotak obatTromolKorentangKom
  NerbekDoplerMeteranCelemekStetoscopeTensimeter
3Kompetensi PelaksanaD3 KebidananD4 Kebidanan
4Pengawasan InternalSupervise oleh penanggung jawab UKPSistem pengendalian mutu oleh manajemen mutu dan audit internal
5Jumlah PelaksanaBidan dengan Pendidikan D4 Kebidanan : 4 orangBidan dengan Pendidikan D3 Kebidanan : 22 orang
6Janimanan PelayananJaminan pelayanan sesuai dengan maklumat pelayanan, sebagai berikut : “DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MELAKSANAKANNYA, MAKA KAMI BERSEDIA MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN YANG BERLAKU“
7Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananTidak ada kesalahan identitas dan dijamin kerahasiannyaKomunikasi yang efektifPengendalian dan pencegahan penyakit infeksiMengurangi terjadinya cedera pasien akibat terjatuhTatalaksana terapi dan tindak lanjut sesuai dengan panduan klinis
8Evaluasi Kinerja PelaksanaDilakukan setiap bulan oleh tim UKP di lokakarya bulananSurvei Indeks Kepuasan Masyarakat sekali dalam setahun

STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN

  1. Proses Penyampaian Pelayanan (Delivery Service)
NOKOMPONENURAIAN
1PersyaratanKertas Resep Obat
2Sistem, Mekanisme dan ProsedurPasien menyerahkan resep di loket penerimaan resep.Petugas mempersilahkan pasien menunggu di ruang tunggu.Petugas memeriksa keaslian dan kelengkapan resep (nama obat, banyaknya obat, dosis obat, identitas pasien, dan alamat pasien).Petugas menyiapkan obat, memberi etiket aturan pakai sesuai resep dokter.Petugas memanggil pasien dan melakukan reidentifikasi pasien.Petugas memberikan informasi tentang obat yang akan diberikan.Petugas memberikan obat.
3Jangka Waktu PelayananResep non racikan <15 menitResep racikan <30 menit
4Biaya/TarifPasien Umum : Pembayaran di loket pendaftaranPasien KIS/BPJS : Gratis
5Produk PelayananPelayanan Kefarmasian
6Penanganan Pengaduan, Saran dan masukanPelayanan Pengaduan dibuka selama 24 Jam melalui : Call Center Puskesmas Tuppu : 0823 2517 9979 (SMS/WA/Telepon Internal)Kotak saran dan pengaduanSurvei Kepuasan MasyarakatEmail : puskesmastuppu1234@gmail.comMedia sosial Facebook : Puskesmas Tuppu Instagram : Puskesmas Tuppu Youtube : UPT Puskesmas Tuppu Website : www.lapor.go.id
  • Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)
NOKOMPONENURAIAN
1Dasar HukumUU No. 36 tahun 2009 tentang KesehatanPERMENKES No. 43 tahun 2019 tentang PuskesmasPERMENKES No. 46 tahun 2015 tentang AkreditasiPeraturan BPJS No. 1 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan KesehatanPERMENKES No. 74 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di PuskesmasPERMENKES No. 26 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PERMENKES No. 74 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di PuskesmasPeraturan Pemerintah No. 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan KefarmasianPermenPAN RB No. 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan PublikPERBUP No. 21 tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Kab. Pinrang
2Sarana dan PrasaranaDaftar ObatLemari ObatRak ObatMeja dan KursiAlat tulisKertas PuyerKertas EtiketPerlengkapan peracikan`Sak/Plastik Obat
3Kompetensi PelaksanaApoteker dengan SIPA D3 Farmasi dengan SIPTTK
4Pengawasan InternalSupervisi oleh penanggung jawab UKPSistem pengendalian mutu oleh manajemen mutu dan audit internal
5Jumlah PelaksanaApoteker : 1 orang
6Jaminan PelayananJaminan pelayanan sesuai dengan maklumat pelayanan, sebagai berikut : “DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MELAKSANAKANNYA, MAKA KAMI BERSEDIA MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG- UNDANGANYANG BERLAKU“
7Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananTidak ada kesalahan identitas dan dijamin kerahasiaannyaKomunikasi yang efektifTidak ada kejadian kesalahan dalam pemberian obat
8Evaluasi Kinerja PelaksanaDilakukan setiap bulan oleh tim UKP di lokakarya mini bulananSurvei Indeks Kepuasan Masyarakat sekali dalam setahun

STANDAR PELAYANAN KELUARGA BERENCANA

  1. Proses Penyampaian Pelayanan (Delivery Service)
NOKOMPONENURAIAN
1PersyaratanKartu BPJS/KISKTP/KK yang masih berlakuKartu Peserta KB
2Sistem, Mekanisme dan ProsedurPasien datang langsung ke loket membawa kartu identitas untuk melakukan pendaftaranSetelah melakukan pendaftaran pasien di arahkan ke ruang KBMemanggil pasien sesuai no urutAnamnesa/ScreeningPasien Lama: Menimbang BB, mengukur ttv, pemeriksaan fisik sesuai jenis kontrasepsiPasien Baru: Menimbang BB, mengukur ttv, Konseling KBPasien diberi kesempatan untuk memilih kontrasepsi yang diinginkan dan dilakukan pemberian inform consentPetugas melakukan tindakan/pelayanan kontrasepsiPetugas melakukan pemantauan medis, jika pelu diberikan resepPemberian konseling pasca tindakan
3Jangka Waktu PelayananSesuai dengan kondisi masing-masing Pil 3-5 menitKondom 3-5 menitSuntik 5-8 menitIUD 10-15 menitImplan 10-20 menit
4Biaya/TarifGRATIS: Bagi peserta JKN KISMembayar sesuai peraturan yang berlaku. Biaya pelayanan kesehatan berdasarkan Perbup No 21 Tahun 2016Suntik Rp 15 000Pemasangan/Pencabutan AKDR Rp 120.000Pemasangan/Pencabutan Implan Rp 100.000
5Produk PelayananKondomPilSuntikImplanIUD
6Penanganan Pengaduan, Saran dan masukanPelayanan Pengaduan dibuka selama 24 Jam melalui : Call Center Puskesmas Tuppu : 0823 2517 9979 (SMS/WA/Telepon Internal)Kotak saran dan pengaduanSurvei Kepuasan MasyarakatEmail : puskesmastuppu1234@gmail.comMedia sosial Facebook : Puskesmas Tuppu Instagram : Puskesmas Tuppu Youtube : UPT Puskesmas Tuppu Website : www.lapor.go.id
  • Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)
NOKOMPONENURAIAN
1Dasar HukumUU No. 36 Tahun 2009 tentang KesehatanPERMENKES No. 43 Tahun 2019 tentang PuskesmasPERMENKES No. 46 Tahun 2015 tentang AkreditasiPeraturan BPJS No.1 Tahun 2014 tentang Penyelengaraan Jaminan KesehatanPERMENKES No. 21 tahun 2021 tentang Pelayanan Penyelenggaraan Pelayanan KontrasepsiPermenPAN RB No.15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan PublikPERBUP No.21 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Kabupaten Pinrang
2Sarana dan PrasaranaNon Medis: Meja kerjaLemari penyimpanan AlatBad ginekologiSafety BoxAlat tulisKartu PesertaKartu stok AlkonBundelTempat sampah medis dan non medis Medis :Set IUDSet ImplanSuntik DepoSpoitpilKondomKapas AlkoholPlesterLidokainBetadinTensimeterAlkoholKorentangNierbekkenTromolCom KecilMeja TroliHandscoenTimbanganLampu SorotMaskerDesinfektan
3Kompetensi PelaksanaD3 Kebidanan
4Pengawasan InternalSupervisi oleh penangung jawab UKPSistem pengendalian mutu oleh menejemen mutu dan audit internal
5Jumlah PelaksanaBidan : 2 orang
6Jaminan PelayananJaminan pelayanan sesuai dengan maklumat pelayanan, sebagaiberikut : “DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MELAKSANAKANNYA, MAKA KAMI BERSEDIA MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN YANG BERLAKU“
7Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananTidak ada kesalahan identitas dan dijamin kerahasiaanyaKomunikasi yang efektifPengendalian dan pencegahan terjadinya infeksiMengurangi terjadinya ketidaknyamanan pasien selama proses pelayananPeralatan yang digunakan dalam keadaan steril
8Evaluasi Kinerja PelaksanaDilakukan setiap bulan oleh Tim UKP dan UKM di lokakarya bulananSurvei Indeks Kepuasaan Masyarakat sekali dalam setahun

STANDAR PELAYANAN POLI KIA

  1. Proses Penyampaian Pelayanan (Delivery Service)
NOKOMPONENURAIAN
  1PersyaratanSudah terdaftar di pendaftaranRekam medis pasienBuku kesehatan ibu dan anak
2Sistem, Mekanisme dan ProsedurPetugas memanggil pasien berdasarkan nomor antrianPetugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekammedisPetugas melakukan anamnesaPetugas melakukan pengukuran tanda-tanda vitalPetugas melakukan pemeriksaan atau tindakanPetugas menentukan diagnosisPetugas memberikan terapi dan tindak lanjutPetugas melengkapi catatan rekam medis pasienPetugas melakukan input data di Sistem Informasi Puskesmas
3Jangka Waktu PelayananSesuai dengan keadaan pasien/jenis pemeriksaan
4Biaya/TarifGratis : Bagi peserta JKN/KISPasien Umum : Pembayaran di loket pendaftaran
  5Produk PelayananPemeriksaan ANCPelayanan imunisasi Catin (Calon Pengantin)Konsultasi
6Penanganan Pengaduan, Saran dan masukanPelayanan Pengaduan dibuka selama 24 Jam melalui : Call Center Puskesmas Tuppu : 0823 2517 9979 (SMS/WA/Telepon Internal)Kotak saran dan pengaduanSurvei Kepuasan MasyarakatEmail : puskesmastuppu1234@gmail.comMedia sosial Facebook : Puskesmas Tuppu Instagram : Puskesmas Tuppu Youtube : UPT Puskesmas Tuppu Website : www.lapor.go.id
  • Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)
NOKOMPONENURAIAN
1Dasar HukumUU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatanPERMENKES No.43 Tahun 2019 tentang PuskesmasPERMENKES No. 46 Tahun 2015 tentang AkreditasiPeraturan BPJS No. 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan KesehatanPERMENKES No.97 tahun 2014 tentang Pelayanan Antenatal TerpaduPERMENKES No. 43 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan MinimalKesehatan Bidang Kesehatan.PERMENKES No. 52 tahun 2017 tentang Eliminasi Penularan Human Immunodeficiency Virus, Sifilis dan Hepatitis B dari Ibu ke AnakPERMENKES No.12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan ImunisasiPERBUP No.21 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Kab. Pinrang
2Sarana dan PrasaranaRuang TungguRuang Pemeriksaan KIAStetoskopTermometerTensimeterTimbangan BadanUkuran tinggi badanMeteranPita LILADoplerRefleksi PatelaUSGMeja1 Set komputerPrinterSenterTempat tidur pasienLemari penyimpanan arsipKursiATKKapas alkoholSpoitKohort ANCPoster Kesehatan
3Kompetensi PelaksanaDokter UmumBidan berpendidikan minimal D-3 kebidanan
4Pengawasan InternalSuper visi oleh penanggung jawab UKPSistem pengendalian mutu oleh menejemen mutu dan audit internal
5Jumlah PelaksanaDokter umum : 1 OrangBidan : 8 Orang
6Jaminan PelayananJaminan pelayanan sesuai dengan maklumat pelayanan, sebagai berikut: “DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MELAKSANAKANNYA, MAKA KAMI BERSEDIA MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN YANG BERLAKU“
7Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananPelayanan yang diberikan secara tepat, aman dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah di tetapkan di Puskesmas
8Evaluasi Kinerja PelaksanaDilakukan setiap bulan oleh TIM UKP di lokakarya bulananSurvei Indeks Kepuasan Masyarakat sekali dalam setahun

STANDAR PELAYANAN KLINIK SANITASI

  1. Proses Penyampaian Pelayanan (Delivery Service)
NOKOMPONENURAIAN
1PersyaratanDokumen laporan bulananAdanya kasus yang terjadi baik di dalam gedung maupun di luar gedung.
2Sistem, Mekanisme dan ProsedurSetelah ditemukan kasus dilakukan penetapan diagnosa penyakitPetugas melakukan pengumpulan dataPetugas melakukan kunjungan lapanganPetugas membuat laporan hasilPetugas melaporkan hasil laporan ke lintas sektor terkait
3Jangka Waktu Pelayanan1 x 24 jam
4Biaya/TarifGratis
5Produk PelayananPelayanan Kesehatan Klinik Sanitasi
6Penanganan Pengaduan, Saran dan masukanPelayanan pengaduan dibuka selama 24 Jam melalui : Call Center Puskesmas Tuppu : 0823 2517 9979 (SMS/WA/Telepon Internal)Kotak saran dan pengaduanSurvei Kepuasan MasyarakatEmail : puskesmastuppu1234@gmail.comMedia sosial Facebook : Puskesmas Tuppu Instagram : Puskesmas Tuppu Youtube : UPT Puskesmas Tuppu Website : www.lapor.go.id
  • Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)
NOKOMPONENURAIAN
1Dasar HukumUU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatanPERMENKES No.43 Tahun 2019 tentang PuskesmasPERMENKES No. 46 Tahun 2015 tentang AkreditasiPeraturan BPJS No. 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan KesehatanPERMENKES No.37 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium PuskesmasPermenPAN RB No.15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan PublikPERBUP No.21 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Kabupaten Pinrang
2Sarana dan PrasaranaRuang tungguBuku registerProtap/TupoksiMeja kursiKartu klinik sanitasi
3Kompetensi PelaksanaSarjana Kesehatan Masyarakat (Kesehatan Lingkungan)
4Pengawasan InternalKepala Puskesmas TuppuPenanggung jawab UKP, UKM, Kefarmasian, LaboratoriumSistem pengendalian mutu oleh manajemen mutu dan audit internal
5Jumlah PelaksanaDokter : 1 orangPetugas Sanitasi : 3 orang
6Jaminan PelayananJaminan pelayanan sesuai dengan maklumat pelayanan, sebagaiberikut : “DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MELAKSANAKANNYA, MAKA KAMI BERSEDIA MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN YANG BERLAKU“
7Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananTidak ada kesalahan identitas dan dijamin kerahasiaannyaKomunikasi yang efektifPengendalian dan pencegahan terjadinya infeksiMemiliki STR
8Evaluasi Kinerja PelaksanaSurvei Indeks Kepuasaan Masyarakat sekali dalam setahunPenilaian Kinerja PuskesmasLokakarya Mini BulananAudit Internal

STANDAR PELAYANAN LABORATORIUM

  1. Proses Penyampaian Pelayanan (Delivery Service)
NOKOMPONENURAIAN
1PersyaratanSudah terdaftar di pendaftaranBlanko rujukan dari dokter di pelayanan kesehatan puskesmasKwitansi pembayaran dari kasir bagi pasien non BPJS
2Sistem, Mekanisme dan ProsedurPasien menyerahkan surat permintaan pemeriksaan laboratorium dari ruang pemeriksaan umum, gigi, KIA/KB.Pasien dipersilahkan duduk di ruang tunggu sambil menunggu panggilan dari petugas laboratorium.Pasien diindentifikasi berdasarkan nama, tanggal, alamat, dan jenis pemeriksaan.Pasien menerima penjelasan oleh petugas tentang tindakan yang akan dilakukan terkait sampel yang akan diambil.Petugas melakukan tindakan pengambilan sampel pada pasien sesuai dengan jenis lembar permintaan pemeriksaan.Pasien dipersilahkan untuk menunggu hasil laboratorium di luar ruangan.Pengolahan dan pemeriksaan sampel dilakukan sesuai prosedur jenis pemeriksaan laboratorium yang diperlukan.Petugas melakukan pencatatan hasil pemeriksaan di buku register laboratorium.Pasien menerima hasil pemeriksaan laboratorium untuk diserahkan pada dokter atau poli yang merujuk.
3Jangka Waktu PelayananMenyesuaikan jenis pemeriksaan
4Biaya/TarifGRATIS: Bagi peserta JKN KISMembayar bagi pasien umum (Non JKN KIS) sesuai PERBUP NO.21 Tahun 2016 tentang tarif pelayanan kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Kabupaten Pinrang
5Produk PelayananPemeriksaan hematologiPemeriksaan kimia darah : gula darah, kolesterol, asam urat, SGOT, SGPT.Pemeriksaan urine rutinPemeriksaan Serologi: widal slide, HIV, HbsAG, sifilis, Rapid Antigen COVID-19Pemeriksaan mikrobiologi (BTA)Pemeriksaan parasitologi (Malaria)
6Penanganan Pengaduan, Saran dan masukanPelayanan Pengaduan dibuka selama 24 Jam melalui : Call Center Puskesmas Tuppu : 0823 2517 9979 (SMS/WA/Telepon Internal)Kotak saran dan pengaduanSurvei Kepuasan MasyarakatEmail : puskesmastuppu1234@gmail.comMedia sosial Facebook : Puskesmas Tuppu Instagram : Puskesmas Tuppu Youtube : UPT Puskesmas Tuppu Website : www.lapor.go.id
  • Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)
NOKOMPONENURAIAN
1Dasar HukumUU No.36 Tahun 2009 tentang KesehatanPERMENKES No.43 Tahun 2019 tentang PuskesmasPERMENKES No. 46 Tahun 2015 tentang AkreditasiPeraturan BPJS No. 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan KesehatanPERMENKES No.37 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium PuskesmasPermenPAN RB No.15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan PublikPERBUP No.21 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Kabupaten Pinrang
2Sarana dan PrasaranaNon medis: Meja kerjaLemari penyimpanan AlatAC ½ PKMeja TembokKulkasAlat tulisBlanko hasil pemeriksaan Medis :Sentrifuge listrikFotometerUrine analyzerHematologi analyzerMikropipet 5 ulMikropipet 500 ulTimerRak tabungTip kuningTip biruGelas ukurBiological MikroskopMikroskopPipet tetesTourniquetMultichek Nesco
  Easy TouchGC HbBatang pengadukObjek glassLancet dan autoclikTabung EDTATabung vakum tutup merahHand tally CounterKit malariaReagen
3Kompetensi PelaksanaD3 Analis Kesehatan
4Pengawasan InternalSuper visi oleh penangung jawab UKPSistem pengendalian mutu oleh menejemen mutu dan audit internal
5Jumlah PelaksanaAnalis laboratorium : 2 orang
6Jaminan PelayananJaminan pelayanan sesuai dengan maklumat pelayanan, sebagaiberikut : “DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MELAKSANAKANNYA, MAKA KAMI BERSEDIA MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG- UNDANGANvYANG BERLAKU“
7Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananTidak ada kesalahan identitas dan dijamin kerahasiaanyaKomunikasi yang efektifPengendalian dan pencegahan terjadinya infeksiMengurangi terjadinya cedera pasien akibat jatuhPeralatan yang terkalibrasi dan reagen yang baik
8Evaluasi Kinerja PelaksanaDilakukan setiap bulan oleh TIM UKP di lokakarya bulananSurvei Indeks Kepuasaan Masyarakat sekali dalam setahun

STANDAR PELAYANAN LABORATORIUM

  1. Proses Penyampaian Pelayanan (Delivery Service)
NOKOMPONENURAIAN
1PersyaratanSudah terdaftar di pendaftaranBlanko rujukan dari dokter di pelayanan kesehatan puskesmasKwitansi pembayaran dari kasir bagi pasien non BPJS
2Sistem, Mekanisme dan ProsedurPasien menyerahkan surat permintaan pemeriksaan laboratorium dari ruang pemeriksaan umum, gigi, KIA/KB.Pasien dipersilahkan duduk di ruang tunggu sambil menunggu panggilan dari petugas laboratorium.Pasien diindentifikasi berdasarkan nama, tanggal, alamat, dan jenis pemeriksaan.Pasien menerima penjelasan oleh petugas tentang tindakan yang akan dilakukan terkait sampel yang akan diambil.Petugas melakukan tindakan pengambilan sampel pada pasien sesuai dengan jenis lembar permintaan pemeriksaan.Pasien dipersilahkan untuk menunggu hasil laboratorium di luar ruangan.Pengolahan dan pemeriksaan sampel dilakukan sesuai prosedur jenis pemeriksaan laboratorium yang diperlukan.Petugas melakukan pencatatan hasil pemeriksaan di buku register laboratorium.Pasien menerima hasil pemeriksaan laboratorium untuk diserahkan pada dokter atau poli yang merujuk.
3Jangka Waktu PelayananMenyesuaikan jenis pemeriksaan
4Biaya/TarifGRATIS: Bagi peserta JKN KISMembayar bagi pasien umum (Non JKN KIS) sesuai PERBUP NO.21 Tahun 2016 tentang tarif pelayanan kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Kabupaten Pinrang
5Produk PelayananPemeriksaan hematologiPemeriksaan kimia darah : gula darah, kolesterol, asam urat, SGOT, SGPT.Pemeriksaan urine rutinPemeriksaan Serologi: widal slide, HIV, HbsAG, sifilis, Rapid Antigen COVID-19Pemeriksaan mikrobiologi (BTA)Pemeriksaan parasitologi (Malaria)
6Penanganan Pengaduan, Saran dan masukanPelayanan Pengaduan dibuka selama 24 Jam melalui : Call Center Puskesmas Tuppu : 0823 2517 9979 (SMS/WA/Telepon Internal)Kotak saran dan pengaduanSurvei Kepuasan MasyarakatEmail : puskesmastuppu1234@gmail.comMedia sosial Facebook : Puskesmas Tuppu Instagram : Puskesmas Tuppu Youtube : UPT Puskesmas Tuppu Website : www.lapor.go.id
  • Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)
NOKOMPONENURAIAN
1Dasar HukumUU No.36 Tahun 2009 tentang KesehatanPERMENKES No.43 Tahun 2019 tentang PuskesmasPERMENKES No. 46 Tahun 2015 tentang AkreditasiPeraturan BPJS No. 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan KesehatanPERMENKES No.37 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium PuskesmasPermenPAN RB No.15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan PublikPERBUP No.21 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Kabupaten Pinrang
2Sarana dan PrasaranaNon medis: Meja kerjaLemari penyimpanan AlatAC ½ PKMeja TembokKulkasAlat tulisBlanko hasil pemeriksaan Medis :Sentrifuge listrikFotometerUrine analyzerHematologi analyzerMikropipet 5 ulMikropipet 500 ulTimerRak tabungTip kuningTip biruGelas ukurBiological MikroskopMikroskopPipet tetesTourniquetMultichek Nesco
  Easy TouchGC HbBatang pengadukObjek glassLancet dan autoclikTabung EDTATabung vakum tutup merahHand tally CounterKit malariaReagen
3Kompetensi PelaksanaD3 Analis Kesehatan
4Pengawasan InternalSuper visi oleh penangung jawab UKPSistem pengendalian mutu oleh menejemen mutu dan audit internal
5Jumlah PelaksanaAnalis laboratorium : 2 orang
6Jaminan PelayananJaminan pelayanan sesuai dengan maklumat pelayanan, sebagaiberikut : “DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MELAKSANAKANNYA, MAKA KAMI BERSEDIA MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG- UNDANGANvYANG BERLAKU“
7Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananTidak ada kesalahan identitas dan dijamin kerahasiaanyaKomunikasi yang efektifPengendalian dan pencegahan terjadinya infeksiMengurangi terjadinya cedera pasien akibat jatuhPeralatan yang terkalibrasi dan reagen yang baik
8Evaluasi Kinerja PelaksanaDilakukan setiap bulan oleh TIM UKP di lokakarya bulananSurvei Indeks Kepuasaan Masyarakat sekali dalam setahun

STANDAR PELAYANAN ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN

  1. Proses Penyampaian Pelayanan (Delivery Service)
NOKOMPONENURAIAN
1PersyaratanKartu identitas (KTP)Surat pengantar untuk dibuatkan surat rekomendasi/keterangan
2Sistem, Mekanisme dan ProsedurKlien datangKlien menuju pusat informasiKlien menuju ruang Tata Usaha untuk dibuatkan surat keterangan/surat rekomendasiKlien ke pojok SKMKlien pulang
3Jangka Waktu Pelayanan5 – 10 menit
4Biaya/TarifRp. 20.000
5Produk PelayananSurat Rekomendasi/Keterangan
6Penanganan Pengaduan, Saran dan masukanPelayanan Pengaduan dibuka selama 24 Jam melalui : Call Center Puskesmas Tuppu : 0823 2517 9979 (SMS/WA/Telepon Internal)Kotak saran dan pengaduanSurvei Kepuasan MasyarakatEmail : puskesmastuppu1234@gmail.comMedia sosial Facebook : Puskesmas Tuppu Instagram : Puskesmastuppu Youtube : UPT Puskesmas Tuppu Website : www.lapor.go.id
  • Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)
NOKOMPONENURAIAN
1Dasar HukumUU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatanPERMENKES No.43 Tahun 2019 tentang PuskesmasPERMENKES No. 46 Tahun 2015 tentang AkreditasiPeraturan BPJS No. 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan KesehatanPermenPAN RB No 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan PublikPERBUP No.21 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Kab. Pinrang
2Sarana dan PrasaranaKomputerLaptopPrinterMeja dan Kursi
3Kompetensi PelaksanaSarjana Kesehatan
4Pengawasan InternalSupervisi oleh Penanggung jawab AdminSistem pengendalian mutu oleh manajemen mutu dan audit internal
5Jumlah PelaksanaTim Manajemen
6Jaminan PelayananJaminan pelayanan sesuai dengan maklumat pelayanan, sebagaiberikut : “DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MELAKSANAKANNYA, MAKA KAMI BERSEDIA MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN YANG BERLAKU“
7Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananTidak ada kesalahan identitas dan dijamin kerahasiaannyaKomunikasi yang efektif
8Evaluasi Kinerja PelaksanaDilakukan setiap bulan oleh Tim Admin pada lokmin bulananSurvei indeks kepuasaan masyarakat sekali dalam setahun

STANDAR PELAYANAN POLI MTBS

  1. Proses Penyampaian Pelayanan (Delivery Service)
NOKOMPONENURAIAN
1PersyaratanSudah terdaftar di loket pendaftaranBerkas rekam medis pasienBuku KIA
2Sistem, Mekanisme dan ProsedurPetugas memanggil pasien sesuai antreanPetugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medisPetugas melakukan anamnesaPetugas melakukan pengukuran tanda-tanda vital (pernapasan, suhu badan, dan nadi)Petugas melakukan pengukuran tinggi, berat badan, dan lingkar kepalaPetugas mengarahkan pasien ke ruang poli umumPetugas melakukan pencatatan dan pelaporan
3Jangka Waktu Pelayanan5 Menit
4Biaya/TarifGratis : Bagi peserta JKN/KISPasien umum : Pembayaran di loket pendaftaran
5Produk PelayananPelayanan kesehatan umum balita
6Penanganan Pengaduan, Saran dan masukanPelayanan Pengaduan dibuka selama 24 Jam melalui : Call Center Puskesmas Tuppu : 0823 2517 9979 (SMS/WA/Telepon Internal)Kotak saran dan pengaduanSurvei Kepuasan MasyarakatEmail : puskesmastuppu1234@gmail.comMedia sosial Facebook : Puskesmas Tuppu Instagram : Puskesmastuppu Youtube : UPT Puskesmas Tuppu Website : www.lapor.go.id
  • Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)
NOKOMPONENURAIAN
1Dasar HukumUU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatanPERMENKES No.43 Tahun 2019 tentang PuskesmasPERMENKES No. 46 Tahun 2015 tentang AkreditasiPeraturan BPJS No. 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan KesehatanPermenPAN RB No 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan PublikUU 29 Tahun 2004 tentang Praktek KedokteranPermenkes Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan AnakPERMENKES No.20 tahun 2016 tentang Izin dan Penyelengaraan Praktik Terapis Gigi dan MulutPERBUP No.21 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Kab. Pinrang
2Sarana dan PrasaranaTempat tidur periksaKursi periksaThermometerSenterStetoskopMeteranTimbanganPengukur Tinggi Badan
3Kompetensi PelaksanaPerawat (Minimal D-3 Keperawatan)Bidan (Minimal D-3 Keperawatan)
4Pengawasan InternalPenanggung Jawab UKPTim Mutu PuskesmasTim Audit Internal Puskesmas
  5Jumlah PelaksanaDokter Umum : 1 orangPerawat : 1 0rangBidan : 2 orang
6Jaminan PelayananJaminan pelayanan sesuai dengan maklumat pelayanan, sebagaiberikut : “DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MELAKSANAKANNYA, MAKA KAMI BERSEDIA MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN YANG BERLAKU“
7Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananPelayanan yang diberikan secara tepat, aman dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan stadar oprasional prosedur yang telah ditetapkan di Puskesmas
8Evaluasi Kinerja PelaksanaLokakarya Mini BulananSurvei indeks kepuasan masyarakat sekali dalam setahun

STANDAR PELAYANAN NIFAS

  1. Proses Penyampaian Pelayanan (Delivery Service)
NOKOMPONENURAIAN
1Persyaratan PelayananSudah terdaftar di pendaftaranBerkas rekam medisBuku KIA
2Sistem, Mekanisme dan ProsedurPasien/ Keluarga datang kebagian pendaftran di UGD/pasien dari ruang bersalinPasien dilakukan penanganan pertama di bagian UGD/dari ruang bersalinSetelah dilakukan penanganan, pasien direfer ke ruang Nifas dengan pemberitahuaan petugas sebelumnya.Petugas menyiapkan kamar sesuai hak rawat pasien.Petugas memberikan pelayan medis dan kebidanan sesuai kondisi pasien.Petugas memulangkan pasien jika sudah memenuhi kriteria pemulangan pasien.
3Jangka Waktu PelayananMenyesuaikan jenis pelayanan
4Biaya/TarifGRATIS: Bagi peserta JKN KISMembayar bagi pasien umum (Non JKN KIS) sesuai PERBUP NO.21 Tahun 2016 tentang tarif pelayanan kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Kabupaten Pinrang
5Produk PelayananPelayanan Konsultasi dokter dan bidanObservasi vital SIGN.Perawatan tali pusat.Memandikan Bayi.Aff Infus.Edukasi dan pemberian informasi baik dari dokter dan bidan.
6Penanganan Pengaduan, Saran dan masukanPelayanan Pengaduan dibuka selama 24 Jam melalui : Call Center Puskesmas Tuppu : 0823 2517 9979 (SMS/WA/Telepon Internal)Kotak saran dan pengaduanSurvei Kepuasan MasyarakatEmail : puskesmastuppu1234@gmail.comMedia sosial Facebook : Puskesmas Tuppu Instagram : Puskesmastuppu Youtube : UPT Puskesmas Tuppu Website : www.lapor.go.id
  • Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)
NOKOMPONENURAIAN
1Dasar HukumUU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatanPERMENKES No.43 Tahun 2019 tentang PuskesmasPERMENKES No. 46 Tahun 2015 tentang AkreditasiPeraturan BPJS No. 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan KesehatanPermenPAN RB No 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan PublikPERMENKES No. 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Tentang Bidang KesehatanUU No. 4 Tahun 2019 tentang KebidananPERMENKES No. 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, Dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, Serta Pelayanan Kesehatan SeksualPERBUP No 21 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Kabupaten Pinrang
2Sarana dan PrasaranaPeralatanKamar 3 Bed ( ada bedside cabinet dan Lemari Pasien )TensiPengukur suhuSafety BoxSarung tangan sterilTiang InfusPerlengkapanMeja dan Kursi Administrasi ( Pencatatan dan Pelaporan ).Alat Tulis.Tempat sampah tertutup yang dilengkapi dengan injakan pembuka penutupPencatatanBuku Register pelayanan.Rekam medis pasien.Buku KIA.
3Kompetensi PelaksanaDokterPetugas kesehatan berpendidikan minimal D3 Kebidanan dan mempunyai STR serta SIPBMampu berkomunikasi baik secara lisan maupun tulisan.Mampu memberikan asuhan kebidanan
4Pengawasan InternalDilakukan atasan langsungDilakukan oleh Manajemen PuskesmasDilaksanakan secara kontinuKonsisten dalam memberikan teguran dan sanksi
5Jumlah PelaksanaPenanggung jawab ruangan 4 orang dan semua bidan yang bertugas di puskesmas.
6Jaminan PelayananJaminan pelayanan sesuai dengan maklumat pelayanan, sebagaiberikut : “DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MELAKSANAKANNYA, MAKA KAMI BERSEDIA MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN YANG BERLAKU“
7Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananRahasia pasien terjagaBukti pemeriksaan tercatat di buku KIA dan buku register pelayananPelayanan diberikan sesuai standar teknis Penanganan Pasien Kebidanan dan dilayani oleh petugas yang memiliki kompetensi
8Evaluasi Kinerja PelaksanaDilakukan setiap bulan oleh TIM UKP di lokakarya bulananSurvei Indeks Kepuasan Masyarakat

STANDAR PELAYANAN POLI GIGI

  1. Proses Penyampaian Pelayanan (Delivery Service)
NOKOMPONENURAIAN
1PersyaratanSudah terdaftar di pendaftaranBerkas rekam medis
2Sistem, Mekanisme dan ProsedurPetugas memanggil pasien sesuai antreanPetugas melakukan anamnesaPetugas melakukan pemeriksaan fisik (Klinis)Pasien mengisi lembar informed consentPetugas melakukan penetapan diagnosa dan rencana perawatanBisa ditanganiYa Ada penyakit sistemik Ya : Rujuk internal unit terkait Tidak : Perawatan / tindakanInstruksi /penyuluhan post tindakanPemberian resep bila perluLembar resepPasien pulangTidak : Rujuk RSUD
3Jangka Waktu PelayananAnamnesa pasien : 3 menitPemeriksaan pasien: 10 menitPencabutan gigi susu :20 menitPencabutan gigi tetap : 20- 45 menitMelakukan penambalan gigi : 15-30 menitScalling atas atau bawah : 30 menitMenerima dan melakukan rujukan 5 menitMenerima konsultasi dari pasien 15 menit
4Biaya/TarifGRATIS: Bagi peserta JKN KISMembayar bagi pasien umum (Non JKN KIS) sesuai PERBUP NO.21 Tahun 2016 tentang tarif pelayanan kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Kabupaten Pinrang
5Produk PelayananResepSurat rujukan
6Penanganan Pengaduan, Saran dan masukanPelayanan Pengaduan dibuka selama 24 Jam melalui : Call Center Puskesmas Tuppu : 0823 2517 9979 (SMS/WA/Telepon Internal)Kotak saran dan pengaduanSurvei Kepuasan MasyarakatEmail : puskesmastuppu1234@gmail.comMedia sosial Facebook : Puskesmas Tuppu Instagram : Puskesmastuppu Youtube : UPT Puskesmas Tuppu Website : www.lapor.go.id
  • Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)
NOKOMPONENURAIAN
1Dasar HukumUU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatanPERMENKES No.43 Tahun 2019 tentang PuskesmasPERMENKES No. 46 Tahun 2015 tentang AkreditasiPeraturan BPJS No. 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan KesehatanPermenPAN RB No 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan PublikUU 29 Tahun 2004 tentang Praktek KedokteranUU No 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Nomenklatur Perawat Gigi berubah menjadi Terapis Gigi dan MulutPERMENKES No.20 tahun 2016 tentang Izin dan Penyelengaraan Praktik Terapis Gigi dan MulutPERBUP No.21 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Kab. Pinrang
2Sarana dan PrasaranaNon medis: Meja kerjaKursiCerminLemari penyimpanan AlatSterilisatorAC 1 PKAlat tulisAlat kebersihanTempat sampah   Medis : BahanEugenolAlcoholBetadineOcoGlass inomerCompositeTambalan sementaraEthylchlorideTopical anesthetic gelCotton rollTampon sterilKapashandscoonHand sanitizerSuprgisponCalcium hydroxide pasteAloclair plus gelNaCOlEmergency kit
    AlatDental unitHandpieceLow speedTang gigi permanenTang gigi sulungBurAlat diagnosticNierbekenPlastis feeling instrumentBeinCrayerScallerCtyo jetKoreng tangTroliGelas kumurLight curingTensi meterPhantom gigi
3Kompetensi PelaksanaDokter gigiTerapis gigi dan mulut
4Pengawasan InternalSuper visi oleh penangung jawab UKPSistem pengendalian mutu oleh menejemen mutu dan audit internal
5Jumlah PelaksanaDokter gigi : 1 orang Terapis gigi dan mulut : 2 orang
6Jaminan PelayananJaminan pelayanan sesuai dengan maklumat pelayanan, sebagaiberikut : “DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MELAKSANAKANNYA, MAKA KAMI BERSEDIA MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG- UNDANGANYANG BERLAKU“
7Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananTidak ada kesalahan identitas dan dijamin kerahasiaanyaKomunikasi yang efektifPengendalian dan pencegahan terjadinya infeksiMengurangi terjadinya cedera pasien akibat jatuhPeralatan yang terkalibrasi dan reagen yang baik
8Evaluasi Kinerja PelaksanaDilakukan setiap bulan oleh TIM UKP di lokakarya bulananSurvei indeks kepuasaan masyarakat sekali dalam setahun

STANDAR PELAYANAN POLI KUSTA

  1. Proses Penyampaian Pelayanan (Delivery Service)
NOKOMPONENURAIAN
1PersyaratanSurat permintaan pemeriksaan bercak dari dokterBerkas rekam medis
2Sistem, Mekanisme dan ProsedurPasien datang membawa surat permintaan pemeriksaan Bercak dari dokterPetugas mendata pasien dan melakukan pencatatan pada Buku RegisterPetugas melakukan pemeriksaan sesuai SOPPetugas menetapkan klasifikasi Kusta MB dan PBPetugas memberikan pengobatan MDT 12 Blister selama 18 Bulan untuk klasisfikasi Kusta MB, Pengobatan MDT 6 Blister selama 12 Bln untuk klasifikasi Kusta PB.
3Jangka Waktu Pelayanan20 Menit
4Biaya/TarifGratis
5Produk PelayananKonseling KustaPemeriksaan bercak Sesuai SOP
6Penanganan Pengaduan, Saran dan masukanPelayanan Pengaduan dibuka selama 24 Jam melalui : Call Center Puskesmas Tuppu : 0823 2517 9979 (SMS/WA/Telepon Internal)Kotak saran dan pengaduanSurvei Kepuasan MasyarakatEmail : puskesmastuppu1234@gmail.comMedia sosial Facebook : Puskesmas Tuppu Instagram : Puskesmastuppu Youtube : UPT Puskesmas Tuppu Website : www.lapor.go.id
  • Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)
NOKOMPONENURAIAN
1Dasar HukumUU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatanPERMENKES No.43 Tahun 2019 tentang PuskesmasPERMENKES No. 46 Tahun 2015 tentang AkreditasiPeraturan BPJS No. 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan KesehatanPermenPAN RB No 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan PublikPermenkes Nomor 82 Tahun 2014 tentang penanggulangan penyakit menular.
2Sarana dan PrasaranaMeja dan KursiAlat tulisKapasSarung tangan
3Kompetensi PelaksanaSarjana Keperawatan Ners
4Pengawasan InternalSupervisi dan Penanggung jawab UKPSistem Pengendalian Mutu dan Manajemen Mutu dan audit Internal
5Jumlah PelaksanaPerawat pelaksana 1 orang
6Jaminan PelayananJaminan pelayanan sesuai dengan maklumat pelayanan, sebagaiberikut : “DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MELAKSANAKANNYA, MAKA KAMI BERSEDIA MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN YANG BERLAKU“
7Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananTidak ada kesalahan identitas dan dijamin kerahasiaannyakomunikasi yang efektifTidak ada kejadian dan kesalahan dalam menentukan Klasifikasi Kusta
8Evaluasi Kinerja PelaksanaDilakukan setiap bulan oleh Tim UKP di lokakarya Bulanan.

STANDAR PELAYANAN POLI UMUM

  1. Proses Penyampaian Pelayanan (Delivery Service)
NOKOMPONENURAIAN
1PersyaratanSudah terdaftar di pendaftaranBerkas rekam medis
2Sistem, Mekanisme dan ProsedurPetugas memanggil pasien sesuai nomor antrianPetugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medisPetugas melakukan anamnesaPetugas melakukan pengukuran tanda-tanda vitalPetugas melakukan pemeriksaan/ tindakan sesuai prosedurPetugas menentukan diagnosaPetugas memberikan terapi/ tindak lanjut yang diperlukan
3Jangka Waktu PelayananAnamnesa pasien : 5-10 menitPemeriksaan pasien: 10 menitMenerima dan melakukan rujukan 5-10 menitMenerima konsultasi dari pasien 15 menit
4Biaya/TarifGRATIS: Bagi peserta JKN KISMembayar bagi pasien umum (Non JKN KIS) sesuai PERBUP NO.21 Tahun 2016 tentang tarif pelayanan kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Kabupaten Pinrang
5Produk PelayananKonsultasi dokterPemeriksaan medisTindakan medisSurat rujukanSurat keterangan kesehatanSurat keterangan buta warna
6Penanganan Pengaduan, Saran dan masukanPelayanan Pengaduan dibuka selama 24 Jam melalui : Call Center Puskesmas Tuppu : 0823 2517 9979 (SMS/WA/Telepon Internal)Kotak saran dan pengaduanSurvei Kepuasan MasyarakatEmail : puskesmastuppu1234@gmail.comMedia sosial Facebook : Puskesmas Tuppu Instagram : Puskesmastuppu Youtube : UPT Puskesmas Tuppu Website : www.lapor.go.id
  • Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)
NOKOMPONENURAIAN
1Dasar HukumUU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatanPERMENKES No.43 Tahun 2019 tentang PuskesmasPERMENKES No. 46 Tahun 2015 tentang AkreditasiPeraturan BPJS No. 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan KesehatanPermenPAN RB No 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan PublikUU 29 Tahun 2004 tentang Praktek KedokteranPERBUP No.21 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Kab. Pinrang
2Sarana dan PrasaranaNon medis: Tempat TidurMeja PeriksaKursi PetugasMeja mancatatKursi putarLemari AlatKomputer dan PrinterLemari rak DokumenAlat tulisWastafelAlat kebersihanTempat sampahAC ½ PK   Medis : Tensi meterStetoskopSenterTimbangan DewasaSnellen chartTrial Lensa MataReflex HammerPenlightSpekulum hidungKacamata TindakanSpatelTensimeter berdiri
3Kompetensi PelaksanaDokter umumPerawat
4Pengawasan InternalSuper visi oleh penangung jawab UKPSistem pengendalian mutu oleh menejemen mutu dan audit internal
5Jumlah PelaksanaDokter umum : 1 orang Perawat : 6 orang
6Jaminan PelayananJaminan pelayanan sesuai dengan maklumat pelayanan, sebagaiberikut : “DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MELAKSANAKANNYA, MAKA KAMI BERSEDIA MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG- UNDANGANYANG BERLAKU“
7Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananTidak ada kesalahan identitas dan dijamin kerahasiaanyaKomunikasi yang efektifPengendalian dan pencegahan terjadinya infeksiMengurangi terjadinya cedera pasien akibat jatuhPeralatan yang terkalibrasi dan reagen yang baik
8Evaluasi Kinerja PelaksanaDilakukan setiap bulan oleh TIM UKP di lokakarya bulananSurvei indeks kepuasaan masyarakat sekali dalam setahun

STANDAR PELAYANAN RAWAT INAP

  1. Proses Penyampaian Pelayanan (Delivery Service)
NOKOMPONENURAIAN
1PersyaratanKartu BPJS/KISKTP/KK
2Sistem, Mekanisme dan ProsedurSerah terima pasien oleh perawat pengantar dari UGD.Petugas menyapa pasien dan keluarga, kemudian mengantar ke kamar perawatan yang telah disiapkan.Petugas menjelaskan kepada pasien dan keluarga tentang fasilitas yang ada di ruang perawatan, prosedur penggunaannya serta tata tertib puskesmas.Setiap selesai melaksanakan orientasi harus tercatat pada check list dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.Melakukan visite terpadu setiap pagi.Petugas melaksanakan instruksi dokter sesuai dengan SPO yang telah ditentukan.Petugas membuat asuhan keperawatan.Petugas memulangkan pasien jika sudah memenuhi kriteria pemulangan pasien.Petugas menyelesaikan dan melengkapi administrasi pemulangan pasien.
MJangka Waktu Pelayanan15 menit Respon time 15 menit
4Biaya/TarifGRATIS: Bagi peserta JKN KISMembayar sesuai peraturan yang berlaku. Biaya pelayanan kesehatan berdasarkan PERBUP No 21 Tahun 2016Rawat inap perhari (1-TT)           :Rp 150.000Rawat inap perhari (> 2-TT)        : Rp 120.000Rawat satu hari (One Day Care) : Rp 120.000
5Produk PelayananPelayanan Rawat Inap
6Penanganan Pengaduan, Saran dan masukanPelayanan Pengaduan dibuka selama 24 Jam melalui : Call Center Puskesmas Tuppu : 0823 2517 9979 (SMS/WA/Telepon Internal)Kotak saran dan pengaduanSurvei Kepuasan MasyarakatEmail : puskesmastuppu1234@gmail.comMedia sosial Facebook : Puskesmas Tuppu Instagram : Puskesmas Tuppu Youtube : UPT Puskesmas Tuppu Website : www.lapor.go.id
  • Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)
NOKOMPONENURAIAN
1Dasar HukumUU No.36 Tahun 2009 tentang KesehatanPERMENKES No.43 Tahun 2019 tentang PuskesmasPERMENKES No. 46 Tahun 2015 tentang AkreditasiPeraturan BPJS No.1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan KesehatanPermenPAN RB No.15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan PublikPERBUP No.21 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Kabupaten Pinrang
2Sarana dan PrasaranaSatu set komputerJaringan internetAlat Tulis kantor dan mejaAlat pelindung diri (APD) sesuai ketentuan yang berlakuAlat pemeriksa fisik (Sphygmonometer, stetoskop, Termometer, disesuaikan dengan kondisi pasienSatu set alat GVTabung OksigenObat-obatan dan alat yang diperlukan sesuai kondisi pasienTempat tidur pasien dan perlengkapannyaPapan informasi atau nama pasein rawat inapTempat sampah medis dan non medisRuang perawat jagaToilet khusus pasein rawat inap
3Kompetensi PelaksanaDokterPerawat berpendidikan minimal D3 KeperawatanSTR/SIP Aktif
4Pengawasan InternalSuper visi oleh penangung jawab UKPSistem pengendalian mutu oleh menejemen mutu dan audit internal
5Jumlah PelaksanaPerawat : 24 orang
6Jaminan PelayananJaminan pelayanan sesuai dengan maklumat pelayanan, sebagai berikut : “DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MELAKSANAKANNYA, MAKA KAMI BERSEDIA MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN YANG BERLAKU“
7Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananPetugas melaksanakan tindakan dengan memperhatikan prosedur pengendalian penyakit infeksi (PPI) dan prosedur kesehatan pasienAPAR (alat pemadam kebakaran)CCTVJalur Evakuasi
8Evaluasi Kinerja PelaksanaDilakukan setiap bulan oleh TIM UKP di lokakarya bulananSurvei indeks kepuasaan masyarakat sekali dalam setahun

STANDAR PELAYANAN RUANG INFORMASI DAN PENGADUAN

  1. Proses Penyampaian Pelayanan (Delivery Service)
NOKOMPONENURAIAN Informasi                                                      Pengaduan
  
1PersyaratanMembawa kartu identitas pemohon(KTP)Bersedia memberikan alasan informasi dibutuhkan.Membawa kartu identitas pengadu (KTP)Bersedia menjelaskan secara detail pengaduan yang ingin dilaporkan
2Sistem, Mekanisme dan ProsedurPemohon datang Membawa Persyaratan Untuk mendapatkan informasiPemohon mengisi Formulir Pelayanan InformasiPetugas memeriksa dan memverifikasi permintaan apabila memenuhi syarat petugas memberikan informasi yang dimintaPengadu datang membawa persyaratan untuk melaporkan pengaduanPengadu menuju ke Meja Petugas mengisi Formulir Layanan Pengaduan dan diperiksa oleh Petugas informasi dan diarahkan ke petugas pengaduanPetugas pengaduan menginput pengaduan
3Jangka Waktu PelayananMaksimal 2 HariApabila    Aduan     bukan wewenang Puskesmas 1 x 24 Jam Apabila Aduan Wewenang Puskesmas 2 x 24 JamApabila aduan melibatkan lintas sektor 6 x 24 jam
  4  Biaya/TarifTidak dipungut biaya (kecuali melalui sms dan telpon tarif berdasarkan ketentuan dari operator)Tidak dipungut biaya (kecuali melalui sms dan telpon tarif berdasarkan ketentuan dari operator)
5Produk PelayananInformasi Puskesmas Tuppu yang menjadi tanggung jawab atas penyelenggaraan Pemerintah Dinas Kesehatan Kabupaten PinrangJawaban atas pengaduan yang diadukan oleh masyarakat terkait Penyelenggaraan Pemerintah Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang.
6Penanganan Pengaduan, saran dan masukanCall Center Puskesmas Tuppu : 0823 2517 9979 (SMS/WA/Telepon Internal) Kotak saran dan pengaduanSurvei Kepuasan MasyarakatEmail : puskesmastuppu1234@gmail.com Media sosial Facebook : Puskesmas Tuppu Instagram : Puskesmastuppu Youtube : UPT Puskesmas TuppuWebsite : www.lapor.go.idCall Center Puskesmas Tuppu : 0823 2517 9979 (SMS/WA/Telepon Internal) Kotak saran dan pengaduanSurvei Kepuasan MasyarakatEmail : puskesmastuppu1234@gmail.com Media sosial Facebook : Puskesmas Tuppu Instagram : Puskesmastuppu Youtube : UPT Puskesmas TuppuWebsite : www.lapor.go.id
  • Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)
NOKOMPONENURAIAN
1Dasar HukumUU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatanPERMENKES No.43 Tahun 2019 tentang PuskesmasPERMENKES No. 46 Tahun 2015 tentang AkreditasiPeraturan BPJS No. 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan KesehatanUU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan PublikPermenPAN RB No 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan PublikUU Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan.
2Sarana dan PrasaranaPojok RINDUKursiMejaSamsung Tablet
3Kompetensi PelaksanaMinimal D3 kesehatan
4Pengawasan InternalSupervisi oleh penanggung jawab UKPSistem pengendalian mutu oleh menajemen mutu dan audit internal
5Jumlah PelaksanaTim informasi dan pengaduan : 3 orang
6Jaminan PelayananJaminan pelayanan sesuai dengan maklumat pelayanan, sebagaiberikut : “DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MELAKSANAKANNYA, MAKA KAMI BERSEDIA MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN YANG BERLAKU“
7Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananTidak ada kesalahan identitas dan dijamin kerahasiaanyaKomunikasi yang efektif
8Evaluasi Kinerja PelaksanaDilakukan setiap bulan oleh TIM UKP di lokakarya bulananLaporan Survei Indeks Kepuasaan Masyarakat sekali dalam setahun

STANDAR PELAYANAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT

  1. Proses Penyampaian Pelayanan (Delivery Service)
NOKOMPONENURAIAN
1PersyaratanKartu identitas ( KTP/ KK )
2Sistem, Mekanisme dan ProsedurPasien datangPasien menuju pusat informasiPasien melakukan pendaftaranPasien menuju unit layananPasien ke pojok SKMPasien pulang
3Jangka Waktu PelayananMenjawab pertanyaan Survey Kepuasan Masyarakat 3 menit
4Biaya/TarifGratis
5Produk PelayananKuesioner
6Penanganan Pengaduan, Saran dan masukanPelayanan Pengaduan dibuka selama 24 Jam melalui : Call Center Puskesmas Tuppu : 0823 2517 9979 (SMS/WA/Telepon Internal)Kotak saran dan pengaduanSurvei Kepuasan MasyarakatEmail : puskesmastuppu1234@gmail.comMedia sosial Facebook : Puskesmas Tuppu Instagram : Puskesmastuppu Youtube : UPT Puskesmas Tuppu Website : www.lapor.go.id
  • Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)
NOKOMPONENURAIAN
1Dasar HukumUU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatanPERMENKES No.43 Tahun 2019 tentang PuskesmasPERMENKES No. 46 Tahun 2015 tentang AkreditasiPeraturan BPJS No. 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan KesehatanUU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan PublikPermenPAN RB No 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan PublikUU Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan.PermenPAN RB No 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
2Sarana dan PrasaranaPojok SKMKursiMejaSamsung Tablet
3Kompetensi PelaksanaPetugas SKM
4Pengawasan InternalSuper visi oleh penangung jawab UKPSistem pengendalian mutu oleh menejemen mutu dan audit internal
5Jumlah PelaksanaTim SKM
6Jaminan PelayananJaminan pelayanan sesuai dengan maklumat pelayanan, sebagaiberikut : “DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MELAKSANAKANNYA, MAKA KAMI BERSEDIA MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG- UNDANGANYANG BERLAKU“
7Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananTidak ada kesalahan identitas dan dijamin kerahasiaanyaKomunikasi yang efektifMengurangi terjadinya cedera pasien akibat jatuh
8Evaluasi Kinerja PelaksanaDilakukan setiap bulan oleh TIM UKP di lokakarya bulananLaporan Survei indeks kepuasaan masyarakat sekali dalam setahun

STANDAR PELAYANAN POLI TB

  1. Proses Penyampaian Pelayanan (Delivery Service)
NOKOMPONENURAIAN
1PersyaratanSudah terdaftar di pendaftaranSurat rujukan dari dokter di pelayanan kesehatan Puskesmas.Pengumpulan dahak dari kader TB
2Sistem, Mekanisme dan ProsedurPasien melakukan pendaftaran di loketPasien melakukan pemeriksaan dokter di poli umum .Poli Umum melakukan rujukan balik ke ruang Poli TBPetugas TB menerima rujukan dari Poli umum.Melakukan anamnesa pasien di buku register terduga pasien TB 06Melakukan edukasi cara pengambilan dahak yang benar dan pemberian pot dahak ke pasien untuk pengambilan dahak di ruang pojok sputum.Melakukan penginputan terduga TB diaplikasi SITBPengiriman dahak ke Laboratorium Rumah Sakit untuk pemeriksaan dahak TCM (Tes Cepat MolekulerPasien diberikan pemahaman hasil dahak setelah dikirim ke rumah sakit untuk pemeriksaan TCM lewat On Call oleh petugas.Pasien disampaikan tentang hasil dahak yg dikirim oleh Rumah sakit. Jika hasilnya Positif disarankan untuk pengobatan TB dan jika negatif pasien disarankan kembali ke Poli umum dan disampaikan hasilnya jika keluhan pasien tidak ada perbaikan maka pasien dirujuk ke rumah sakit untuk pemeriksaan Rontgen, jika hasil Rontgennya Positif maka disarankan untuk pengobatan TB.Melakukan pengobatan TBMelakukan pencatatan hasil TB pada pasien yang positif dibuku register penderita TB 03.Edukasi pengobatan TB dan pemberian obat TBMerujuk ke Laboratorium Puskesmas untuk Pemeriksaan HIVJika Hasil HIV Positif dirujuk balik dan diskrining HIV oleh petugas HIV dan jika hasilnya negatif pasien disarankan pulang dan disampaikan obat TB diminum secara teratur.
  Pengumpulan terdugaTB oleh Kader Kunjungan rumah pasien terdugaKader mengumpulkan dahak dan membawa keruang polik TBPetugas melakukan registrasi di buku terduga pasien TB 06Pengumpulan dahak dalam kulkas dan petugas mengirim kelaboratorium di Rumah sakit untuk pemeriksaan TCMHasil dahak lewat On Call antara petugas dan kader .
3Jangka Waktu PelayananMenyesuaikan jenis pemeriksaan
4Biaya/TarifGratis
      5    Produk PelayananPemeriksaan dan pengumpulan dahak terduga TB oleh petugas dan kader TB.Pemberian pengobatan pada penderita TB oleh petugas TB.Pemeriksaan mikrobiologi foll UP penderita TB oleh petugas Laboratorium.Pemeriksaan Tes uji Tuberculin bagi kontak serumah pasien TB oleh petugas TB
6Penanganan Pengaduan, Saran dan masukanPelayanan Pengaduan dibuka selama 24 Jam melalui : Call Center Puskesmas Tuppu : 0823 2517 9979 (SMS/WA/Telepon Internal)Kotak saran dan pengaduanSurvei Kepuasan MasyarakatEmail : puskesmastuppu1234@gmail.comMedia sosial Facebook : Puskesmas Tuppu Instagram : Puskesmastuppu Youtube : UPT Puskesmas Tuppu Website : www.lapor.go.id
  • Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)
NOKOMPONENURAIAN
1Dasar HukumUU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatanPERMENKES No.43 Tahun 2019 tentang PuskesmasPERMENKES No. 46 Tahun 2015 tentang AkreditasiPeraturan BPJS No. 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan KesehatanUU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan PublikPermenPAN RB No 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan PublikUU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular.PERMENKES No.67 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberculosis.Peraturan Presiden No.67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberculosis.PERMENKES NO.37 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Puskesmas
2Sarana dan PrasaranaNon medis: Meja kerjaKursi petugas dan PasienLemari penyimpanan Obat dan BHPRak Buku dan laporanMeja Tembok pemeriksaan foll Up TB dan westafel.Alat tulis ,buku register terduga TB 06,buku Penderita TB 03,blanko pengiriman sputum TB 05,Kartu penderita TB 01,02,blangko informed consen,blangko rujukan balik,blangko lab.Kulkas tempat dahakSapu dan kain pelRak Sampah Non Medis Medis :APD handscon,masker,baju APDPot DahakKaca slideReagen NealsenTimbanganLampu spiritusSpiritusKorek ApilidiPipet tetespingsetRak pemeriksaanPlakban pengepakan
  TermosSpoit 5ccSpoit 1 ccKapas AlkoholTuberculinSafeti BoxHansanitaizersunlighCairan lysol/portexRak sampah Medis
3Kompetensi PelaksanaProfesi Keperawatan Ners
4Pengawasan InternalSupervisi oleh penangung jawab UKP dan UKMSistem pengendalian mutu oleh menejemen mutu dan audit internal
5Jumlah Pelaksana2 Perawat ,1 Analis Laboratorium,7 kader Yamali
6Jaminan PelayananJaminan pelayanan sesuai dengan maklumat pelayanan, sebagaiberikut : “DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MELAKSANAKANNYA, MAKA KAMI BERSEDIA MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG- UNDANGANYANG BERLAKU“
7Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananTidak ada kesalahan identitas dan dijamin kerahasiaanyaKomunikasi yang efektifPengendalian dan pencegahan terjadinya infeksiMengurangi terjadinya cedera pasien akibat jatuhPeralatan yang terkalibrasi dan reagen yang baik
8Evaluasi Kinerja PelaksanaDilakukan setiap bulan oleh TIM UKP dan UKM di lokakarya bulananSurvei indeks kepuasaan masyarakat sekali dalam setahun

STANDAR PELAYANAN UGD

  1. Proses Penyampaian Pelayanan (Delivery Service)
NOKOMPONENURAIAN
1PersyaratanKartu BPJS/KISKTP/KKUntuk permintaan surat visum membawa surat pengantar dari kepolisian
2Sistem, Mekanisme dan ProsedurPetugas menerima pasien.Petugas melaksanakan triase.Pengisian informed consent oleh keluarga pasien.Petugas     melakukan     identifikasi     pasien     baik langsung maupun tidak langsung.Petugas melakukan anamnesa.Petugas melakukan observasi tanda-tanda vital (Tekanan darah, suhu, nadi, pernapasan).Petugas melakukan tindak lanjut.Petugas menulis laporan kegiatan dan tindakan di rekam medis.
3Jangka Waktu PelayananAnamnesa: 3 menitPemeriksaan fisik: 4 menitTindakan medis/penanganan tergantung kasus
4Biaya/TarifGRATIS : Bagi peserta JKN KISMembayar bagi pasien umum (Non JKN KIS) sesuai PERBUP NO.21 Tahun 2016 tentang tarif pelayanan kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Kabupaten Pinrang.
5Produk PelayananResepInformed consentSurat rujukanSurat keterangan visum
6Penanganan Pengaduan, Saran dan masukanPelayanan Pengaduan dibuka selama 24 Jam melalui : Call Center Puskesmas Tuppu : 0823 2517 9979 (SMS/WA/Telepon Internal)Kotak saran dan pengaduanSurvei Kepuasan MasyarakatEmail : puskesmastuppu1234@gmail.comMedia sosial Facebook : Puskesmas Tuppu Instagram : Puskesmas Tuppu Youtube : UPT Puskesmas Tuppu Website : www.lapor.go.id
  • Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)
NOKOMPONENURAIAN
1Dasar HukumUU No.36 Tahun 2009 tentang KesehatanPERMENKES No.43 Tahun 2019 tentang PuskesmasPERMENKES No. 46 Tahun 2015 tentang AkreditasiPeraturan BPJS No. 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan KesehatanUU No. 29 tahun 2004 tentang Praktik KedokteranPERMENKES No. 47 tahun 2018 tentang Pelayanan KegawatdaruratanPermenPAN RB No.15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan PublikPERBUP No.21 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Kabupaten Pinrang
2Sarana dan PrasaranaSaranaRuang penerimaanRuang tungguToiletPrasarana MedisBrankar penerima pasienTriaseRuang tindakanRuang resusitasiPeralatan medisNasofaring tubeSuctionOksigenOksigen CannulaEKGNebulizerStetoskopTermometerTensimeterHecting setUrine bagLampu sorotTiang infusBidaiHandscunObat Sediaan Infus dan InjeksiInfus RLInfus DextroseInfus NaClLidokain injAminofilin inj
3Kompetensi PelaksanaDokter dan Perawat Terampil
4Pengawasan InternalSupervisi oleh penanggung jawab UKPSistem pengendalian mutu oleh manajemen mutu
5Jumlah PelaksanaDokter : 1 orang Perawat : 24 orang
6Jaminan PelayananJaminan pelayanan sesuai dengan maklumat pelayanan, sebagai berikut : “DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MELAKSANAKANNYA, MAKA KAMI BERSEDIA MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN YANG BERLAKU“
7Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananTidak ada kesalahan identitas dan di jamin kerahasiannyaKomunikasi yang efektifPengendalian dan pencegahan terjadinya infeksi
8Evaluasi Kinerja PelaksanaDilakukan setiap bulan oleh TIM UKP di lokakarya bulanan.Survei indeks kepuasan masyarakat sekali dalam setahun.